Monday, October 25, 2010 0 komentar

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
  • Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
  • Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
  • Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
  • Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
  1. Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
  2. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara
  3. Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
  4. Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
  1. OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
  1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,
dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
  1. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,
perundangan)
  1. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
  2. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin hak dan sebagainya)
  1. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem
perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
  1. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah
hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
  1. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
  1. HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
      • Ilmu Negara mempelajari :
  • Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
  • Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
    • Hukum Tata Negara mempelajari :
  • Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
  • Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
  1. ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:

1.  Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.

3.  Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
  1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
  2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
  3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
  4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
  1. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.

4.  Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.

5.  Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif

6.  Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Friday, October 8, 2010 0 komentar

KONSTITUSIONALISME,KONSTITUSI DAN INTERPRETASI KONSTITUSI

Konstitusionalisme, Konstitusi dan Interpretasi Konstitusi

Menurut Abdulkadir Besar Konstitusionalisme merupakan komponen intergral dari pemerintahan demokratik. Tanpa memberlakukan konstitusionalisme pada dirinya, pemerintahan demokratik tidak mungkin terwujud.[1] Konstitusionalisme menurutnya memiliki dua arti yakni konstitusionalisme atri-statik dan arti-dinamik. konstitusionalisme artri-statik berkenaan dengan wujudnya sebagai ketentuan konstitusi yang meskipun bersifat normatif tetapi berkwalifikasi sebagai konsep dalam keadaan diam yang diinginkan untuk diwujukan.[2] Paham Konstitusionalisme dalam arti-statik yang terkandung dalam konstitusi, mengungkapkan bahwa konstitusi itu merupakan kontrak sosial yang didasari oleh ex ante pactum (perjanjian yang ada sebelumnya).[3]
Sedangkan konstitusionalisme dalam arti-dinamik rumusannya bersifat partikal, menunjukan interaksi antar komponennya, tidak sekedar rumusan yang bersifat yuridik normatif.[4] Tetapi menurut Abdul Kadirbesar baik konstitusionalisme arti-dinamik bukanlah pengganti dari konstitusionalisme dalam arti-statik. Tiap konstitusi dari negara demokratik niscahaya mengandung konsep konstitusionalisme dalam arti-statik yang jenis pembatasannya berbentuk konsep keorganisasian negara dan ia merupakan salah satu komponen dari konstitusionalisme dalam arti-dinamik.[5] Hal ini bererarti di dalam konstitusionalisme dalam arti-dinamik dengan sedirinya mencakup konstitusionalisme dalam arti-statik
Oleh karena itu, pada setiap negara hukum dapat dipastikan memiliki konstitusi, hal ini dikarenakan pada negara hukum, materi muatan hukum itu sendiri dituangkan dalam bentuk tertentu dengan struktur tertinggi yang berupa konstitusi, baik yang dituangkan dalam dokumen hukum tertulis (written constitutions) maupun tidak tertulis (unwritten constitutions).[6] Hal ini berkaitan dengan Dalam pengertian konstitusi dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja, yang di dalam mengatur pembagian kekuasaan negara, fungsi, tugas antar lembaga dan hubungan atara kekuasaan pemerintah dengan hak-hak rakyat. Jika pada pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja maka pengertian konstitusi dalam arti luas tidak hanya menyangkut dokumen hukum saja melainkan juga menyangkut aspek di luar hukum. Menurut Boligbroke konstitusi dalam arti luas adalah seluruh hukum, institusi dan kebiasaan yang dilalirkan dari prinsip-prinsip alasan yang pasti dan tertentu, yang membentuk seluruh sistem yang disepakati masyarakat untuk mengatur dirinya.[7] Selain pengertian tersebut, masih banyak lagi pengertian konstitusi yang diberikan oleh para ahli seperti C. F Strong, Lord James Brice, K.C where, Jhon Alder dan Henc van Masrseveen.[8]
Untuk memahami sebuh materi muatan konstitusi, tidak hanya cukup dengan analisa constitusional doctrine, tetapi perlu adanya pendekatan historical dan institutionals. Hal ini diperlukan untuk melihat konstitusi secara keseluruhan secara utuh.[9] Akan tetapi, historical theories bukanalah hal yang paling utama didalam interpretasi konstitusi. Karena interpretasi konstitusi juga harus memahami prinsip-prinsip konstitusi yang sedang terjadi pada saat konstitusi berlaku. Hal ini berarti bagaimankah teks konstitusi dipahami dalam konteks konstitusi pada saat itu.
John Ferejohn mengatakan konstitusi haruslah dipahami secara historis dan cultural atau adanya historis dan cultural interpretation. Menurut John interpretasi konstitusi dapatlah dilakukan dengan bentuk backward-looking dan forward-looking. Backward-looking melihat konstitusi secara historis dan cultural untuk mengetahui kekuatan teks konstitusi. Sedangkan forward-looking dalam mempertimbangkan efek dari keadaan hukum atas fungsi sistem politik dan kehidupan masyarakat.[10]
                                                                                                                                                                    
Catatan Kaki
[1] Abdulkadir Besar dalam, Abdulkadir Besar, Perubahan UUD 1945 Tanpa Paradigma (amandemen bukan, konstitusi baru setengah hati), (Jakarta: Pusat Studi Pancasila, 2002), hlm. 68.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid. hlm. 64.
[5] Ibid. hlm. 69.
[6] Sumali, Op. Cit., hlm. 18.
[7] K.C Wheare, Moderen Constitutions, (London: Oxford University Press, 1958),  hlm. 3; Sebagaimana dikutip pula oleh Abdulkadir Besar dalam, Abdulkadir Besar, Perubahan UUD 1945 Tanpa Paradigma (amandemen bukan, konstitusi baru setengah hati), (Jakarta: Pusat Studi Pancasila, 2002), hlm. 4.
[8] C.F Strong, A constitutions is a collections of principles according to wich the power of the government the rights of governed and the relations between the two are adjusted. (Kostitusi adalah kumpulan asas-asa yang mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan atara keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah).  Lord James Brice, Constitutions is a frame of political society, organized through and by law, one in which law has established pemanant instutions which recognized functions and definete rights (Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum mana telah menetapkan secara permanen lembaga-lembaga yang mempunya fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui). C. F Starong, Modern political Constitutions, (London: Sidwick&Jakson Limited, 1952), hlm. 9; A constitutions is used to describle the whole system of government of a contry, the collections of rules which establish and regulated or govern the government. (Sebuah konstitusi dipergunakan untuk menggambarkan keseluruhan sitem ketatanegaraan sutu negara, yang merupakan kumpulan aturan-aturan yang menetapkan dan mengatur atau menentukan pemerintah). K.C Wheare, Moderen Constitutions, (London: Oxford University Press, 1958), hlm. 1; John Alder, Constitutions means a foundations or basisi, and the constitutions of a country embodies the basic framework of rules about the government of that country and about its fundamental values, John Alder, Op. Cit., hlm. 3; Sedangkan Henc van Masrseveen menyatakan bahwa konstitusi adalah: (1) a national document, di mana konstitusi ini berfungsi untuk menunjukkan kepada dunia (having constitution to show to the outside world) dan menegaskan identitas negara (to emphasize the state’s own identity); (2) a politic-legal document, di mana konstitusi berfungsi sebagai dokumen politik dan hukum suatu negara (as a means of forming the state’s own political and legal system; dan (3) a bitrh of certificate, di mana konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu bangsa (as a sign of adulthood and independence). Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 Kedudukan dan Aspek-aspek Perubahannya, (Bandung: Unpad Press, 2002), hlm. 17.
[9] Ibid.
[10] Sebegaimana pendapat Ferejohn konstitusionalisme adalah suatu proses interpretasi yang dalam satu masyarakat yang para anggotanya berpartisipasi dalam kekuasaan politik dan secara bersama berusaha untuk menetapkan apa yang konstitusi diijinkan atau dipersyaratkan dalam kaitannya dengan persoalan-persolan spesifik.  John Frejohn, Jack N Rakove and Jonathan Rile, Constitusional Culture and Demokrasi Role, (United kingdom: Cambrige University Press, 2001), p. 8-9.
Monday, October 4, 2010 0 komentar

Dia

Brulangkali kumemikirkan
Tuk menyampaikan
Cinta padamu

Begitu besar rasa sukaku
Sehingga tak tahu
Harus bagaimana

Andaikan ada
Mantra cinta
Ataupun sihir
Bagi mu sayang

Rasa pahit yang
Kurasakan ini
Pasti akan bisa
Terasa manis

Ahh Tak terhentikan
Meski kadang
Menyakitkan tapi biarlah

Rasakan cinta
Rasanya rasanya
Bagaikan coklat
Sekali kumerasakannya
Takkan pernah bisa lupa

Bersama kamu
Rasanya rasanya
Bagaikan coklat
Hatiku terbuai dalam
Cinta yang panas membara

hem mungkin berlebihan, tapi sedikit menggambarkan isi perasaan saya sie?? dan yg ini juga

Dicintai oleh dirimu
Bagai lukisan senja di sore hari
Setiap kali aku sedang berduka
Kau pasti selalu menghiburku

Disaat ku berjalan sendirian
Kau selalu ada di belakangku

Walaupun
Kadang ku sakiti dirimu
Kau diam
Dan tetap mendampingiku

Oh katakanlah sesuatu
Pada diriku
Andaikan aku
Mampu melakukannya
Pasti akan ku balas
Kebaikanmu itu

Pasti akan selalu
Kulindungi dirimu
Tetapi kenapa
Tapi kenapa
Tak pernah bisa kulakukan semua

kalau in english maybe like this 
Loved by you
Like a painting in the evening twilight
Every time I'm grieving
You'll always cheer

When I walk alone
You were always there behind me

Although
Sometimes I hurt you
You're quiet
And stay with me

Oh, say something
In my
Suppose I
Able to do it
I'll definitely reply
That kindness

It'll always be
I protect yourself
But why
But why
Never had anything I can do all

This made for someone special in my heart

0 komentar

bodoh bukan karena....

Judul diatas bisa dibaca terbalik dan sebaliknya, ya memang sangat ambigu ya? tapi apa boleh buat itu yang saya rasakan kemarin malam... karena didorong dari keinginan luhur oleh teman2x saya, jadinya saat semalam mengungkapkan isi perasaan saya selama ini ke dia... DIA ya dia seseorang yang dulu mengisi semangat didalam hati saya saat masih SMA dan saya masih kelas X, dia kk kelas walau kalo dilat2x g mirip kk kelas karena postur tubuhnya yg chibi sehingga terlihat seperti boneka menurut saya hahah *plak. walhasil kt pernah jadian cukup lama hingga dia lulus karena pas pacaran pas saya dah kelas XI loh heheh...

waktu berlalu dan diapun perlahan menghilang tanpa kabar... dan ternyata saya memang bodoh, karena masih menyimpan perasaan yang terkunci rapat dalam lemari hati saya ini untuk kembali dengannya.

saya bodoh dengan kepolosan yang gak masuk akal untuk mendapatkannya lagi,walau selama ini terus menunggunya, pengakuan yang aneh memang tapi itulah isi perasaan saya selama ini "because i love future and your is my tomorrow"

hem... dia itu sesuatu di dalam arti lagu utada hikaru "first love", tapi sudah saatnya untuk tidak menunggunya lagi karena waktu terus berjalan dan sekarang atau nanti perasaan ini tidak akan pernah berubah dia saat ini hanya menjadi tujuan untuk cita2xku karena saat berhasil ini adalah janji saya dengan keluarga dan dia waktu di sekolah.... haha

she's my dream, though like I make the motivation of my dream destination ..she kept her and these feelings will never change, even if time went on she was the first complete sense of these hearts.
I want with it even though it seems this is not possible, but will keep my promise Stay on this ... to keep it in my heart and dreams ...
because I still love you... 


dedicated for someone special every time in my heart....
2 komentar

HUKUM ADAT


1. Definisi hukum adat menurut para sarjana adalah sebagai berikut: a. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum”) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut “adat”).

b. Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat ialah:
- Tertulis atau tidak tertulis
- Pasti atau tidak pasti
- Hukum raja atau hukum rakyat dan sebagainya. 
c. Ter har berpendapat bahwa hukum adat dalam dies tahun 1930 dengan judul “Peradilan landraad berdasarkan hukum tidak tertulis” yaitu:
- Hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, seperti:
- Keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
- Para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan itu tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (melainkan senafas / seirama). 
- Dalam orasi tahun 1937 “Hukum Hindia belanda di dalam ilmu, praktek & pengajaran” menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa serta berpengaruh dan yang dalam pelaksanaannya dipatuhi dengan sepenuh hati. (Para fungsionaris hukum: hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas dilapangan agama, petugas desa lainnya)  ajaran keputusan (Bestissingenteer) 

d.Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat & adat adalah mencari adany empat ciri hukum / attributes of law yaitu:
1.Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.
2.Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang. 
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak & kewajiban. 
4.Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)
Pola pikir dari Koentjaningrat dipengaruhi oleh L. POSPISIT seorang sarjana antroplogi dari amerika serikat.
e.Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
f.Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim” 

2.Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut:
Hukum adat adalah Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum). 


sumber : asas-asas dan susunan hukum adat dan diktat ui
 
;