Friday, October 8, 2010

KONSTITUSIONALISME,KONSTITUSI DAN INTERPRETASI KONSTITUSI

Konstitusionalisme, Konstitusi dan Interpretasi Konstitusi

Menurut Abdulkadir Besar Konstitusionalisme merupakan komponen intergral dari pemerintahan demokratik. Tanpa memberlakukan konstitusionalisme pada dirinya, pemerintahan demokratik tidak mungkin terwujud.[1] Konstitusionalisme menurutnya memiliki dua arti yakni konstitusionalisme atri-statik dan arti-dinamik. konstitusionalisme artri-statik berkenaan dengan wujudnya sebagai ketentuan konstitusi yang meskipun bersifat normatif tetapi berkwalifikasi sebagai konsep dalam keadaan diam yang diinginkan untuk diwujukan.[2] Paham Konstitusionalisme dalam arti-statik yang terkandung dalam konstitusi, mengungkapkan bahwa konstitusi itu merupakan kontrak sosial yang didasari oleh ex ante pactum (perjanjian yang ada sebelumnya).[3]
Sedangkan konstitusionalisme dalam arti-dinamik rumusannya bersifat partikal, menunjukan interaksi antar komponennya, tidak sekedar rumusan yang bersifat yuridik normatif.[4] Tetapi menurut Abdul Kadirbesar baik konstitusionalisme arti-dinamik bukanlah pengganti dari konstitusionalisme dalam arti-statik. Tiap konstitusi dari negara demokratik niscahaya mengandung konsep konstitusionalisme dalam arti-statik yang jenis pembatasannya berbentuk konsep keorganisasian negara dan ia merupakan salah satu komponen dari konstitusionalisme dalam arti-dinamik.[5] Hal ini bererarti di dalam konstitusionalisme dalam arti-dinamik dengan sedirinya mencakup konstitusionalisme dalam arti-statik
Oleh karena itu, pada setiap negara hukum dapat dipastikan memiliki konstitusi, hal ini dikarenakan pada negara hukum, materi muatan hukum itu sendiri dituangkan dalam bentuk tertentu dengan struktur tertinggi yang berupa konstitusi, baik yang dituangkan dalam dokumen hukum tertulis (written constitutions) maupun tidak tertulis (unwritten constitutions).[6] Hal ini berkaitan dengan Dalam pengertian konstitusi dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja, yang di dalam mengatur pembagian kekuasaan negara, fungsi, tugas antar lembaga dan hubungan atara kekuasaan pemerintah dengan hak-hak rakyat. Jika pada pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja maka pengertian konstitusi dalam arti luas tidak hanya menyangkut dokumen hukum saja melainkan juga menyangkut aspek di luar hukum. Menurut Boligbroke konstitusi dalam arti luas adalah seluruh hukum, institusi dan kebiasaan yang dilalirkan dari prinsip-prinsip alasan yang pasti dan tertentu, yang membentuk seluruh sistem yang disepakati masyarakat untuk mengatur dirinya.[7] Selain pengertian tersebut, masih banyak lagi pengertian konstitusi yang diberikan oleh para ahli seperti C. F Strong, Lord James Brice, K.C where, Jhon Alder dan Henc van Masrseveen.[8]
Untuk memahami sebuh materi muatan konstitusi, tidak hanya cukup dengan analisa constitusional doctrine, tetapi perlu adanya pendekatan historical dan institutionals. Hal ini diperlukan untuk melihat konstitusi secara keseluruhan secara utuh.[9] Akan tetapi, historical theories bukanalah hal yang paling utama didalam interpretasi konstitusi. Karena interpretasi konstitusi juga harus memahami prinsip-prinsip konstitusi yang sedang terjadi pada saat konstitusi berlaku. Hal ini berarti bagaimankah teks konstitusi dipahami dalam konteks konstitusi pada saat itu.
John Ferejohn mengatakan konstitusi haruslah dipahami secara historis dan cultural atau adanya historis dan cultural interpretation. Menurut John interpretasi konstitusi dapatlah dilakukan dengan bentuk backward-looking dan forward-looking. Backward-looking melihat konstitusi secara historis dan cultural untuk mengetahui kekuatan teks konstitusi. Sedangkan forward-looking dalam mempertimbangkan efek dari keadaan hukum atas fungsi sistem politik dan kehidupan masyarakat.[10]
                                                                                                                                                                    
Catatan Kaki
[1] Abdulkadir Besar dalam, Abdulkadir Besar, Perubahan UUD 1945 Tanpa Paradigma (amandemen bukan, konstitusi baru setengah hati), (Jakarta: Pusat Studi Pancasila, 2002), hlm. 68.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid. hlm. 64.
[5] Ibid. hlm. 69.
[6] Sumali, Op. Cit., hlm. 18.
[7] K.C Wheare, Moderen Constitutions, (London: Oxford University Press, 1958),  hlm. 3; Sebagaimana dikutip pula oleh Abdulkadir Besar dalam, Abdulkadir Besar, Perubahan UUD 1945 Tanpa Paradigma (amandemen bukan, konstitusi baru setengah hati), (Jakarta: Pusat Studi Pancasila, 2002), hlm. 4.
[8] C.F Strong, A constitutions is a collections of principles according to wich the power of the government the rights of governed and the relations between the two are adjusted. (Kostitusi adalah kumpulan asas-asa yang mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan atara keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah).  Lord James Brice, Constitutions is a frame of political society, organized through and by law, one in which law has established pemanant instutions which recognized functions and definete rights (Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum mana telah menetapkan secara permanen lembaga-lembaga yang mempunya fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui). C. F Starong, Modern political Constitutions, (London: Sidwick&Jakson Limited, 1952), hlm. 9; A constitutions is used to describle the whole system of government of a contry, the collections of rules which establish and regulated or govern the government. (Sebuah konstitusi dipergunakan untuk menggambarkan keseluruhan sitem ketatanegaraan sutu negara, yang merupakan kumpulan aturan-aturan yang menetapkan dan mengatur atau menentukan pemerintah). K.C Wheare, Moderen Constitutions, (London: Oxford University Press, 1958), hlm. 1; John Alder, Constitutions means a foundations or basisi, and the constitutions of a country embodies the basic framework of rules about the government of that country and about its fundamental values, John Alder, Op. Cit., hlm. 3; Sedangkan Henc van Masrseveen menyatakan bahwa konstitusi adalah: (1) a national document, di mana konstitusi ini berfungsi untuk menunjukkan kepada dunia (having constitution to show to the outside world) dan menegaskan identitas negara (to emphasize the state’s own identity); (2) a politic-legal document, di mana konstitusi berfungsi sebagai dokumen politik dan hukum suatu negara (as a means of forming the state’s own political and legal system; dan (3) a bitrh of certificate, di mana konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu bangsa (as a sign of adulthood and independence). Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 Kedudukan dan Aspek-aspek Perubahannya, (Bandung: Unpad Press, 2002), hlm. 17.
[9] Ibid.
[10] Sebegaimana pendapat Ferejohn konstitusionalisme adalah suatu proses interpretasi yang dalam satu masyarakat yang para anggotanya berpartisipasi dalam kekuasaan politik dan secara bersama berusaha untuk menetapkan apa yang konstitusi diijinkan atau dipersyaratkan dalam kaitannya dengan persoalan-persolan spesifik.  John Frejohn, Jack N Rakove and Jonathan Rile, Constitusional Culture and Demokrasi Role, (United kingdom: Cambrige University Press, 2001), p. 8-9.

0 komentar :

Post a Comment

 
;